Memang
sangat berat bagi kita untuk meninggalkan kebiasaan atau tradisi pada
lingkungan yang sudah terbentuk.
Kebiasaan yang sudah terlanjur masuk dalam menerapkan sistem ekonomi
kapitalis. Perlu diperhatikan kembali
bahwa segala sesuatu yang dilarang Allah SWT pasti untuk menghilangkan dari
berbagai kerusakan. Akan tetapi dari pelarangan tersebut akan terdapat solusi
yang telah disediakan yang bisa mendatangkan maslahat atau manfaat. Konsep
Murabahah dapat menjadi alternatif pengganti untuk jual beli yang dilarang.
Kata
ijarah beasal dari bahasa arab yaitu yu’jiru (يُؤجِرُ) – ajara (اَجَرَ) –
ijaran (إِيْجَارًا) yang berarti menyewakan. Menuru istilah ijarah atau sewa
ialah akad atas sejumlah manfaat atas penggantinya.
Jadi
ijarah atau sewa ialah pemakaian sebuah barang atau jasa yang memberikan guna
dan yang dipergunakan tudak berkurang dari suasana semula serta terdapat
batasan wakunya. Perbedaan sewa mencarter dengan jual beli antara lain dalam
akad jual beli hak kepemilikan sebuah barang beralih tangan atau dipunyaai si
pembeli, sedangkan akad sewa menyewa, hak kepemilikan sebuah barang tidak
beralih tetapi melulu kegunaan atau guna suatu benda yang dipindahkan kepada si
penyewa.
Adapun
definisi ijarah menurut sejumlah ulama madzhab, yaitu inilah ini :
- Pengertian ijarah menurut keterangan dari ulama Hanafiah merupakan : akad guna mempebolehkan kepemilikan guna yang diketahui dan dilaksanakan dengan sengaja dari sebuah zat yang dicarter dengan disertai imbalan.
- Pengertian ijarah menurut keterangan dari ulama Malikiyah merupakan : nama untuk akad-akad guna kemanfaatan yang mempunyai sifat manusiawi dan pun untuk beberapa yang bisa dipindahkan.
- Pengertian ijarah menurut keterangan dari ulama Sayyid Sabiq merupakan : jenis akad guna mengambil guna dengan destinasi penggantian.
Pemanfaatan
yang diterima atau diambil dapat berupa pemanfaatan barang atau pun pemafaatan
jasa seperti kegiatan atau tenaga. Pemanfaatan barang bias seperti menempati
rumah,pemakaian kendaraan dan lain-lain.sementara pemanfaatan jasa atau tenaga
bias laksana penjahit, buruh tani dan kegiatan yang dapat dipungut manfaat.
DASAR
HUKUM IJARAH
Dasar
hukum atau landasan ijarah dalah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Dasar hukum ijarah
dari Al-Qur’an ialah Surat At-Thalaq ayat 6 dan Al-Qashas ayat 26, sebagaimana
firman Allah SWT.
1. Surat
At-Thalaq ayat 6
“ .
. . kemudian andai mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah untuk mereka
upah.”
2. Surat
Al-Qashash ayat 26
“
salah seorang dari kedua perempuan itu berbicara : “Ya bapakku ambillah ia
sebagai prang yang bekerja (pada kita), sebab sesungguhnya orang yang sangat
baik yang anda ambil guna bekerja (pada kita) merupakan orang yang powerful
lagi bisa dipercaya.”
Dasar
hukum ijarah dari Al-Hadits sebagaimana yang disabdakan Rasulullah :
“
berikanlah upah terhadap kegiatan sebelum kering keringatnya”
Dari
sumber-sumber hukum hukum tersebut bisa disimpulkan bahwa praktek ijarah atau
sewa mencarter diperbolehkan. Tetapi harus cocok dengan syariat agama islam serta
tidak melenceng dari syari’at islam.
Ada
sejumlah istilah dan sebutan yang sehubungan dengan ijarah, aitu antara beda
Mu’jir (pemilik benda yang menerima duit sewa atas sebuah manfaat), Musta’jir
(pihak yang menyewa), Ma’jur (pekerjaan yang diakadkan manfaatnya), dan ajr
atau ujrah (uang sewa yang diserahkan atau diterima sebagai imbalan atas guna
yang diberikan).
OBJEK
IJARAH
Objek
ijarah ialah berupa barang modal yang mengisi ketentuan, antara lain:
- objek ijarah adalahmilik dan/atau dalam penguasaan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir);
- manfaat objek ijarah mesti bisa dinilai;
- manfaat objek ijarah mesti dapat di berikan penyewa (musta’jir);
- pemanfaatan objek ijarah mesti mempunyai sifat tidak dilarang secara syariah (tidak diharamkan);
- manfaat objek ijarah mesti bisa ditentukan dengan jelas;
- spesifikasi objek ijarah mesti ditetapkan dengan jelas, antara lain melewati identifikasi fisik, kelayakan, dan jangka masa-masa pemanfaatannya.
SIFAT DAN HUKUM AKAD IJARAH
Terdapat
beberapa pendapat bertolak belakang diantara Para ulama Fiqh mengenai sifat akad
ijarah, apakah mempunyai sifat mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama
Hanafiah berpendirian bahwa akad ijarah mempunyai sifat mengikat, namun boleh
diurungkan secara sepihak bilamana ada uzur dari di antara pihak yang berakad,
laksana contohnya di antara pihak wafat atau kehilangan kecakapan beraksi
hukum. Apabila salah seorang yang telah melakukan akad meninggal dunia, akad
ijarah batal sebab manfaat jangan diwariskan.
Akan
tetapi, beberapa jumhur ulama berpendapat bahwa akad ijarah itu mempunyai sifat
mengikat, kecuali terdapat cacat atau barang tersebut tidak boleh dimanfaatkan.
Jika seorang yang telah melakukan akad meninggal dunia, guna dari akad ijarah
boleh diwariskan sebab termasuk harta dan kematian salah seorang pihak yang
berakad tidak mengurungkan akad ijarah.
Sekian dulu ya. Semoga bermanfaat...
Ketahui juga segala hal tentang Pengertian Mudharabah, Skema, Jenis, dan Dasar Hukum Mudharabah dengan klik disini
Ketahui juga segala hal tentang Pengertian Mudharabah, Skema, Jenis, dan Dasar Hukum Mudharabah dengan klik disini
Wallahu A'lam Bishawab
0 Response to "Ijarah – Pengertian, Dasar Hukum, Objek, Sifat dan Hukum Akad"
Post a comment